Edukasi: Kekerasan Seksual & Kebijakannya

Halaman ini memberikan pemahaman dasar tentang bentuk-bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Apa itu Kekerasan Seksual?

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Bentuk Kekerasan Seksual
  • penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
  • perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
  • penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual
  • perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman
  • pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
  • perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  • perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  • penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  • perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  • perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban
  • pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  • perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
  • perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
  • pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  • praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual
  • percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi
  • perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  • pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi
  • pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil
  • pemaksaan sterilisasi
  • penyiksaan seksual
  • eksploitasi seksual
  • perbudakan seksual
  • tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
  • pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
  • perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Prinsip Kebijakan Kampus

Kebijakan yang mengandung kekerasan. Kebijakan yang mengandung kekerasan merupakan kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Kebijakan tertulis yang dimaksud meliputi:

  • Surat keputusan
  • Surat ederan
  • Nota dinas
  • Pedoman
  • Bentuk kebijakan tertulis lainnya
  • Sementara itu, kebijakan tidak tertulis mencakup:

  • Imbauan
  • Intruksi dan/atau
  • Bentuk tindakan lainnya