Edukasi: Kekerasan Seksual & Kebijakannya

Halaman ini memberikan pemahaman dasar tentang bentuk-bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Apa itu Kekerasan Seksual?

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Bentuk Kekerasan Seksual
  • penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
  • perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
  • penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual
  • perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman
  • pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
  • perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto/rekaman Korban bernuansa seksual tanpa persetujuan
  • perbuatan mengunggah atau menyebarkan informasi pribadi Korban bernuansa seksual tanpa persetujuan
  • mengintip Korban di ruang/aktivitas privat
  • membujuk/menjanjikan sesuatu untuk aktivitas seksual yang tidak disetujui Korban
  • pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  • menyentuh/memegang/memeluk/mencium/menggosokkan bagian tubuh pada Korban tanpa persetujuan
  • membuka pakaian Korban tanpa persetujuan
  • pemaksaan transaksi atau kegiatan seksual
  • praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa kekerasan seksual
  • percobaan perkosaan & perkosaan (termasuk penetrasi dengan benda/bagian tubuh selain alat kelamin)
  • pemaksaan/perdayaan untuk aborsi/hamil/sterilisasi
  • penyiksaan, eksploitasi, perbudakan seksual, TPPO untuk eksploitasi seksual
  • pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
  • perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan
Prinsip Kebijakan Kampus

Kebijakan yang mengandung kekerasan dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Kebijakan tertulis meliputi:

  • Surat keputusan
  • Surat edaran
  • Nota dinas
  • Pedoman
  • Bentuk kebijakan tertulis lainnya

Kebijakan tidak tertulis mencakup:

  • Imbauan
  • Instruksi
  • Bentuk tindakan lainnya