Edukasi: Kekerasan Seksual & Kebijakannya
Halaman ini memberikan pemahaman dasar tentang bentuk-bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Apa itu Kekerasan Seksual?
Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Bentuk Kekerasan Seksual
- penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
- perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
- penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual
- perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman
- pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
- perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban
- pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
- perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
- pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual
- percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi
- perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi
- pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil
- pemaksaan sterilisasi
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksual
- perbudakan seksual
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Prinsip Kebijakan Kampus
Kebijakan yang mengandung kekerasan. Kebijakan yang mengandung kekerasan merupakan kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Kebijakan tertulis yang dimaksud meliputi:
- Surat keputusan
- Surat ederan
- Nota dinas
- Pedoman
- Bentuk kebijakan tertulis lainnya
- Imbauan
- Intruksi dan/atau
- Bentuk tindakan lainnya
Sementara itu, kebijakan tidak tertulis mencakup: