Edukasi: Kekerasan Seksual & Kebijakannya
Halaman ini memberikan pemahaman dasar tentang bentuk-bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Apa itu Kekerasan Seksual?
Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Bentuk Kekerasan Seksual
- penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
- perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
- penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual
- perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman
- pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
- perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto/rekaman Korban bernuansa seksual tanpa persetujuan
- perbuatan mengunggah atau menyebarkan informasi pribadi Korban bernuansa seksual tanpa persetujuan
- mengintip Korban di ruang/aktivitas privat
- membujuk/menjanjikan sesuatu untuk aktivitas seksual yang tidak disetujui Korban
- pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- menyentuh/memegang/memeluk/mencium/menggosokkan bagian tubuh pada Korban tanpa persetujuan
- membuka pakaian Korban tanpa persetujuan
- pemaksaan transaksi atau kegiatan seksual
- praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa kekerasan seksual
- percobaan perkosaan & perkosaan (termasuk penetrasi dengan benda/bagian tubuh selain alat kelamin)
- pemaksaan/perdayaan untuk aborsi/hamil/sterilisasi
- penyiksaan, eksploitasi, perbudakan seksual, TPPO untuk eksploitasi seksual
- pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan
Prinsip Kebijakan Kampus
Kebijakan yang mengandung kekerasan dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Kebijakan tertulis meliputi:
- Surat keputusan
- Surat edaran
- Nota dinas
- Pedoman
- Bentuk kebijakan tertulis lainnya
Kebijakan tidak tertulis mencakup:
- Imbauan
- Instruksi
- Bentuk tindakan lainnya